Kabar

Pansus TRAP, DPRD BALI Sahkan Rekomendasi dan Soroti BTID dari Legalitas Lahan hingga Ancaman Penutupan Permanen

Share:

 

DENPASAR , Dyahsetuti.com – DPRD Provinsi Bali secara resmi menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait hasil pendalaman terhadap pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Jumat (19/6/2026).

Pengesahan rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan seluruh aktivitas investasi dan pembangunan di kawasan Serangan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan nelayan yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan pesisir tersebut.

Sebelumnya, dokumen rekomendasi Pansus TRAP telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026. Setelah melalui proses pembahasan internal, rekomendasi tersebut akhirnya mendapat persetujuan resmi dalam rapat paripurna dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.

Usai rapat paripurna, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., MH., didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap berbagai aspek strategis, mulai dari tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, pemanfaatan ruang laut, perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, hingga kontribusi ekonomi yang diberikan kawasan BTID bagi Bali.

Evaluasi Menyeluruh Legalitas Kawasan

Dalam rekomendasi pertamanya, Pansus TRAP meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.

Perhatian utama tertuju pada kewajiban penyediaan lahan penukar pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana yang menjadi bagian dari proses perubahan fungsi kawasan tersebut. Pansus menilai masih terdapat indikasi ketidakjelasan baik secara faktual maupun administratif terkait keberadaan dan status lahan pengganti dimaksud.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus merekomendasikan agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara. Bahkan, apabila kewajiban penyediaan lahan pengganti tidak dapat dipenuhi, kawasan laut dan mangrove yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan untuk dipulihkan kembali sebagai kawasan hutan negara sesuai fungsi konservasinya.

Baca juga:  Siram Rafale dengan Air Kembang, Presiden Prabowo Subianto ini  Simbol Sakral Penguatan Langit Nusantara

Marina dan Ruang Laut Jadi Sorotan

Pansus juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar kawasan Tahura Ngurah Rai.

Evaluasi tersebut diharapkan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama kementerian terkait lainnya, mengingat adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem mangrove dan keseimbangan lingkungan pesisir.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, Pansus merekomendasikan langkah tegas berupa penertiban, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang laut, serta pengembalian akses masyarakat dan nelayan terhadap wilayah pesisir yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.

Kawasan Suci Tidak Boleh Diprivatisasi

Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian khusus adalah terkait perlindungan kawasan suci di Pulau Serangan.

Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN memastikan tujuh pura yang berada di dalam kawasan BTID beserta seluruh pelaba pura, areal parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, dan akses jalannya dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Ketujuh pura tersebut yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan.

Pansus menegaskan bahwa kawasan suci merupakan bagian dari warisan spiritual dan budaya Bali yang tidak boleh diprivatisasi. Negara wajib menjamin akses masyarakat adat menuju tempat-tempat suci tanpa hambatan. Apabila ditemukan pemberian hak atas tanah yang menghambat fungsi religius masyarakat, maka izin tersebut direkomendasikan untuk dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lindungi Hak Masyarakat dan Nelayan

Dalam rekomendasi lainnya, Pansus juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak atau masuk ke dalam kawasan SHGB PT BTID.

Pemerintah diminta melakukan verifikasi status tanah, menelusuri riwayat kepemilikan, menyelesaikan sengketa agraria, serta mendalami dugaan praktik yang dinilai tidak adil dalam proses pelepasan hak atas tanah masyarakat.

Baca juga:  Tegas Pidato Presiden Prabowo di Hari Buruh 2026 Viral,  Bela Ojol hingga Janjikan Kredit Rakyat Bunga 5 Persen

Selain itu, akses nelayan terhadap jalur melaut, tambatan perahu, serta ruang tangkap tradisional juga harus dijamin dan tidak boleh dibatasi oleh kepentingan investasi.

Pansus menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal yang telah turun-temurun hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Dorong Transparansi Kontribusi BTID

Tidak hanya menyoroti persoalan hukum dan lingkungan, Pansus TRAP juga meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan transparansi kontribusi nyata BTID terhadap daerah.

Evaluasi tersebut mencakup kontribusi fiskal kepada pemerintah daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, hingga dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali secara keseluruhan.

Menurut Pansus, investasi yang hadir di Bali harus memberikan manfaat yang terukur dan berkeadilan, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu.

DPRD Bali Buka Opsi Penutupan Permanen

Dalam rekomendasi terakhir, Pansus memberikan penegasan yang cukup keras. DPRD Bali menyatakan akan terus menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pendalaman lanjutan terhadap seluruh aktivitas di kawasan BTID.

Apabila di kemudian hari ditemukan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merusak lingkungan, melanggar hak masyarakat, atau tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, maka DPRD Bali tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penghentian kegiatan hingga penutupan permanen kawasan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disusun Pansus TRAP merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, mempertahankan kesucian kawasan spiritual Bali, menjamin hak-hak masyarakat adat dan nelayan, serta memastikan setiap investasi yang berkembang di Bali berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Bali.

“Pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap budaya, serta kesejahteraan masyarakat Bali. Itulah semangat utama rekomendasi yang kami hasilkan,” tegas Pansus TRAP DPRD Bali. (Tim Newsyess)

Tag:
Kabar Terbaru