DYAHSETUTI.COM, DENPASAR – DPRD Bali resmi melantik Komang Dyah Setuti sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) menggantikan almarhum Nyoman Ray Yusha. Pelantikan berlangsung Jumat di Denpasar setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan tersebut.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjelaskan bahwa pelantikan ini mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025. Dengan demikian, Komang Dyah Setuti akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029.
Nama Komang Dyah Setuti diajukan setelah melalui rekomendasi KPU Bali dan partai politik. Di Kabupaten Buleleng, ia meraih suara terbanyak ketiga dengan 6.196 suara dari Partai Gerindra, di bawah Nyoman Ray Yusha (12.416 suara) dan Gede Harja (9.028 suara).
Mahayadnya menegaskan, pengisian PAW diperlukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi DPRD Bali sesuai aturan yang berlaku, khususnya jika terjadi kekosongan karena anggota meninggal dunia. Pengucapan sumpah dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27.
Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut proses ini telah sesuai prosedur dan tepat waktu. Dari batas 60 hari yang ditetapkan undang-undang setelah keputusan Mendagri, pelantikan sudah dilakukan dalam 30 hari. Ia juga berharap Komang Dyah Setuti dapat melanjutkan kinerja pendahulunya dan menjaga kepercayaan publik. (Tim DyahSetuti)