DYAHSETUTI.COM, DENPASAR — Dukungan tegas terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali datang dari Anggota DPRD Provinsi Bali, Komang Dyah Setuti, S.Sos., M.I.Kom, yang juga merupakan bagian dari Pansus TRAP. Ia menilai penghentian sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, merupakan langkah tepat dan harus diikuti dengan pengusutan menyeluruh.
Komang Dyah Setuti menegaskan bahwa persoalan yang mencuat tidak sekadar administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius, khususnya terkait keberadaan kawasan hutan mangrove yang memiliki status perlindungan.
Menurutnya, kawasan mangrove bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga benteng alami Bali dari ancaman abrasi dan kerusakan ekosistem. Karena itu, segala bentuk perubahan fungsi kawasan tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Kalau benar ada upaya mengubah atau merusak kawasan mangrove, itu bukan pelanggaran ringan. Ini bisa masuk ranah pidana berat dengan konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa regulasi yang mengatur perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sudah sangat jelas, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang melanggar. Hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah dinilai menjadi bukti bahwa negara tidak main-main dalam menjaga kawasan konservasi.
Soroti Dugaan Pola Lama dan Permainan Lahan
Komang Dyah Setuti juga menyoroti adanya indikasi pola lama dalam pengelolaan lahan yang patut dicurigai. Ia menyebut, praktik perubahan fungsi kawasan sering kali dilakukan secara bertahap dan terselubung.