Jakarta | Dyahsetuti.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut Presiden, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) serta agenda kenegaraan lainnya, Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap praktik korupsi.
Presiden menilai, hukuman penjara saja tidak cukup apabila para pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana sehingga kekayaan negara dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
“Koruptor harus dimiskinkan. Aset yang berasal dari hasil kejahatan harus disita agar uang rakyat yang dirampas dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Presiden Prabowo dalam berbagai pernyataannya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026, sehingga menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk segera dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Pemerintah memandang regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Meski telah menjadi prioritas nasional, proses pembahasan di parlemen masih menghadapi dinamika. Hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset belum berjalan sesuai harapan. Bahkan sempat muncul perbedaan pandangan mengenai pihak yang akan mengajukan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif guna mempercepat proses legislasi.
Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat pembahasan sehingga regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apabila disahkan, RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam menyita aset hasil tindak pidana, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Dorongan Presiden Prabowo tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Dengan dukungan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dapat semakin terwujud, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat. (Tim Newsyess)