Kabar

Pansus DPRD Bali Sidak Taman Nasional Bali Barat Temukan Resort Mewah Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

Share:

BALI, DYAHSETUTI.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Taman Nasional Bali Barat dan menemukan indikasi pelanggaran serius terkait pembangunan pariwisata di wilayah konservasi.

Dalam penelusuran lapangan, tim Pansus yang turut diikuti anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Komang Dyah Setuti, mendapati adanya aktivitas resort mewah yang berdiri di tengah kawasan hutan mangrove, tepatnya di area Menjangan Resort and Spa. Temuan ini langsung memicu pertanyaan kritis terkait legalitas dan kesesuaian tata ruang di kawasan yang seharusnya dilindungi penuh.

“Ini wilayah konservasi mangrove yang seharusnya 0 persen aktivitas pembangunan. Tidak boleh ada pemampatan, apalagi pembangunan fisik. Lalu bagaimana bisa berdiri bangunan di sini?” tegas Komang Dyah Setuti di lokasi sidak.

Pansus menemukan setidaknya lima unit bangunan vila (pilar) yang diduga berdiri di area yang beririsan langsung dengan ekosistem mangrove dan wilayah perairan. Bahkan, berdasarkan keterangan di lapangan, tarif sewa per unit vila tersebut mencapai Rp8 juta hingga Rp22 juta per malam, menandakan aktivitas komersial kelas atas berlangsung di zona konservasi.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan pesisir dan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital, termasuk sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, dan penyangga keseimbangan lingkungan.

Dalam dialog langsung dengan pihak pengelola, Pansus meminta penjelasan rinci terkait dasar perizinan pembangunan. Pihak pengelola menyatakan bahwa izin telah dikantongi dan mengacu pada persetujuan dari tingkat kementerian melalui Dirjen terkait. Namun, pernyataan tersebut justru semakin memicu pendalaman oleh tim Pansus.

“Kami minta ditunjukkan secara jelas izin yang dimaksud, termasuk kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kewenangan wilayah pesisir 0–12 mil yang berada di bawah provinsi. Ini tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.

Baca juga:  Komang Dyah Setuti Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, Tekankan Pentingnya Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

Pansus juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara pengelolaan kawasan konservasi, ruang pesisir, dan perizinan investasi yang berpotensi menjadi celah terjadinya pelanggaran.

Dari hasil sidak sementara, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang terjadi di kawasan Plataran Menjangan Resort & Spa, termasuk dugaan pembangunan fasilitas eksklusif di area yang semestinya steril dari aktivitas komersial.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa investigasi akan terus berlanjut dengan melibatkan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan Bali dari praktik pembangunan yang tidak sesuai aturan.

“Kami tidak anti investasi, tetapi pembangunan harus taat aturan dan tidak merusak lingkungan. Bali tidak boleh kehilangan kawasan konservasinya hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek,” tutup Komang Dyah Setuti.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di kawasan konservasi, khususnya di wilayah strategis seperti Taman Nasional Bali Barat. (Tim Dyah Setuti)

Kabar Terbaru